Aniaya Lurah Cipete Utara, Dua Wanita Ini Terancam 7 Tahun Penjara

IMG 20201215 WA0004
Dua pelaku penganiayaan Lurah Cipete Utara ditangkap Polrestro Jakarta Selatan.

Satusuaraexpress.co – Polisi mengamankan pelaku penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya yang berjumlah dua orang di kawasan Kebagusan dan Kemang, Jakarta Selatan. Kini, keduanya pun terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, polisi telah mengamankan dua orang pelaku kekerasan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya di kafe Waroeng Brother, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kini, keduanya pun telah dijebloskan ke penjara karena terancam hukuman 7 tahun penjara akibat perbuatannya itu.

“Ada tiga orang yang kami amankan di kawasan Kebagusan dan Kemang pada Senin, 14 Desember kemarin, tapi dua orang inisial RK (22) dan PK (22) ditetapkan sebagai tersangka dan jerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan satu lagi setelah diperiksa dia tak terlibat dalam penganiayaan sehingga statusnya pun saksi,” ujarnya, Selasa (15/12).

Baca juga : Niat Bubarkan Kerumunan, Bu Lurah ini Malah Dipukuli Massa

Baca juga : Langggar Prokes serta Pukul Lurah, Satpol PP DKI Tutup Permanen Kafe Waroeng Brother

Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat Lurah Cipete Utara mengecek adanya kafe yang melanggar aturan PSBB. Saat diberikan teguran, pengunjung kafe itu pun marah dan menganiaya lurah dengan cara mencekik, mencakar, dan memukulnya hingga membuat wajah dan tangan Lurah Cipete Utara itu luka-luka.

“RQ ini yang memiting dan memcekik leher korban dan PK ini yang mencakar wajahnya. Sejauh ini ada dua tersangka, kita masih dalami lagi untuk kemungkinan ada tidaknya yang terlibat lagi,” tuturnya

Saat dilakukan teguran itu, kata dia, ditemukan botol-botol diduga minuman keras, yang mana ditenggak oleh para pelaku saat sedang berkerumun dan berbuat suara gaduh di kafe Waroeng Brother tersebut. Polisi pun meminta pada para pemilik tempat usaha untuk mengikuti aturan PSBB.

“Perintahnya dari pemerintahan Provinsi dan Gugus Tugas untul tak boleh ada kerumunan sehingga tempat yang menimbulkan kerumuman kita akan berikan warning hingga tindakan tegas seperti penyegelan,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Cipete Utara, Nurcahya menjelaskan, pihaknya mengingatkan pada semua pelaku usaha untuk tidak melakukan perbuatan melanggar aturan PSBB. Pasalnya, pihaknya bakal menindak tegas tempat tersebut, apalagi yang membiarkan kerumunan terjadi sebagaimana di kafe Waroeng Brother itu.

“Saya selaku aparat melakukan kegiatan itu (Operasi Yustisi) untuk lindungi orang karena Covid belum berakhir. Sejauh ini, disitu (Waroeng Brother) saja yang memang bandel, kami juga tak pandang bulu dalam memindak, tempat-tempat yang melanggar di Cipete Utara pun kami berikan sanksi sesuai aturan,” katanya.

Dia menambahkan, adapun kasus kekerasan yang dialaminya di tempat usaha Waroeng Brother itu diharapkan bisa menjadi pelajara bagi semua pelaku usaha untuk menaati aturan PSBB dan tak membiarkan kerumunan terjadi. Dia pun tak mau mencabut laporannya itu ke polisi sebagai efek jera bagi para pelaku. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *