Penulis: Ghugus Santri
satusuaraexpress.co – Amien Rais datangi Bareskrim Polri untuk menuntut agar Habib Rizeiq Shihab di bebaskan dari tahanan. Ia pun siap menjadi penjamin HRS, Kamis (17/12/2020) siang.
Amien Rais dalam surat tuntutannya yang ditujuka kepada kepala kepolisian Indonesia, mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa HRS.
“HRS mestinya dilibatkan pemerintah membangun stabilitas nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa dan bernegara.” Amien Rais saat rekan yang hadir bersamanya membacakan surat tuntutan.
Kegaduhan ini justru membuat jauhnya jarak antara pemerintah dan para pendukung HRS. Ia menyampaikan, kondisi demikian tidak bisa dianggap remeh.
“Sebab berpotensi melemahkan kesatuan dan kohensi nasional,” imbuhnya.
Kondisi ini makin diperkeruh dengan terjadinya penembakan yang menewaskan keenam laskar FPI. Karena itu, Amien Rais menduga hal peristiwa ini menjadi kasus HAM berat.
Ia memaparkan bahwa terdapat petunjuk adanya penculikan dan penganiayaan terhadap keenam laskar FPI yang saat itu tengah mengawal HRS menuju lokasi pengajian subuh keluarga.
“Dengan demikian kami yakin mereka gugur sebagai syuhada.” imbuhnya.
Amien Rais menilai seluruh sila pancasila telah diabaikan oleh oknum-oknum kepolisian. Tindakan yang tidak berkeperimanusiaan yang menyebabkan nyawa anak-anak muda tersebut dihilangkan secara brutal.
“Kami sangat khawatir terpecahnya bangsa Indonesia menjadi dua kubu saling berhadap-hadapan sebagai resultan terbunuhnya enam orang laskar FPI dan perkara krumunan yang berujung ditahannya HRS.” tandasnya.
Tidak dapat dipungkiri pihak kepolisian teris menerus mengeklaim kebenaran, di sisi lain pihak FPI dan pendukungnya selalu dipojokan dan diposisikan dipihak yang salah.
Untuk meredakan situasi yang semakin panas dan tidak kondusif serta demi tegaknya hukum dan keadilan maka dengan ini Ia mengajukan sejumlah tuntutan, sebagai berikut:
Pertama, pihak kepolisian segara melepaskan HRS dari tahanan dan sebagai gantinya kami yang tercant di bawah ini siap menjadi penjamin
Kedua, segera dibentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang independent, bebas dari pengaruh dan tekanan dari pohak manapun guna menuntut tuntas kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme atas terbunihnya enam orang laskar FPI.
Ketiga, mengajak seluruh anak bangsa untuk terus mengawasi, mengawal dan ikut mengadvokasi secera intens seluruh proses penuntasan tragedi kemanusiaan tersebut.
(GS)