Satusuaraexpress.co – Pemprov DKI meminta Front Pembela Islam (FPI) menurunkan baliho-baliho Rizieq Shihab (RS) yang terpampang di jalan protokol ibu kota. Sebab, hal tersebut melanggar ketertiban umum. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP DKI Arifin. Jika tidak, Satpol PP DKI bersama TNI dan Polri akan menurunkannya.
’’Ini dalam rangka bagaimana kami mewujudkan Jakarta yang bersih, tertib, dan teratur. Jadi, mari kita jaga kota kita agar bisa lebih baik,’’ terangnya.
Menurut Arifin, ada aturan pemasangan baliho di ruang publik. ’’Di ruang-ruang publik dan sebagainya, kan itu ada aturannya. Aturannya, ya harus disampaikan dulu,’’ katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Dia menegaskan, spanduk, baliho, atau apa pun yang ada di Jakarta pasti ditertibkan jika tidak sesuai peruntukan.
Baca juga : Baliho Dicopot TNI Karena Ada Foto Habib Rizieq, Lulung: Tersinggung Saya
’’Itu sudah kewajiban satpol PP, menjaga ketenteraman, kenyamanan, dan ketertiban. Jangankan baliho, bendera, atau spanduk, reklame saja yang besar, yang kuat pasti diturunkan kalau tidak sesuai dengan peruntukannya,’’ jelasnya.
Riza juga menyebutkan, di Jakarta, lokasi pemasangan baliho, spanduk, reklame, atau lainnya sudah diatur. ’’Jalur-jalur di mana diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan,’’ tambahnya.
Untuk semua baliho yang dinaikkan dan diturunkan, ada tupoksinya. Tugas satpol PP, lanjut dia, adalah membantu menegakkan dan melaksanakan peraturan daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum.
’’Prinsipnya sesuai kewenangan masing-masing. Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri, dan ada kewenangan Pemprov DKI,’’ ujarnya. (CR)