Soal Sanksi Rp 50 Juta untuk Acara Habib Rizieq, Ombudsman: Itu Formalitas

artikel 20200131 161701
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho./Net

Satusuaraexpress.co – Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai pemerintah pusat dan daerah gagap dalam mengantisipasi kepulangan Habib Rizieq Shihab ke tanah air. Sebab, potensi peningkatan penularan Covid-19 di Jakarta semakin besar.

Hal itu tecermin dari beberapa kegiatan yang dilakukan setelah kepulangan Rizieq. Mulai penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, perayaan Maulid Nabi SAW, hingga pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terkait kegiatan-kegiatan itu, Pemprov DKI memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai sanksi tersebut hanya for malitas. Bahkan, ada kesan warga dipersilakan melakukan pelanggaran dengan sanksi yang hanya berupa denda.

Baca juga : Polres Metro Jakbar Digeruduk Massa, Diduga Media Menggiring Opini, Nama Habib Rizieq Shihab Jadi Kambing Hitam

’’Ada pesan yang disampaikan secara tidak langsung bahwa masyarakat dipersilakan melakukan pengumpulan massa berapa pun jumlahnya sejauh mampu membayar denda sebanyak Rp 50 juta,’’ kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, Selasa (17/11).

Selain itu, dia menyayangkan Anies yang menemui Rizieq setelah tiba di Jakarta. Sebab, Rizieq harusnya melakukan isolasi selama 14 hari setelah pulang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB. Begitu juga saat perayaan Maulid Nabi SAW yang dihadiri Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada Jumat (13/11).

’’Kehadiran pejabat pada acara yang mengundang massa besar seperti sebuah persetujuan bahwa acara tersebut mungkin dilakukan selama menjalankan protokol kesehatan. Padahal, tidak akan ada yang mampu memastikan protokol kesehatan di kerumunan massa dengan jumlah sebanyak itu,’’ terangnya.

Selain itu, Teguh menyayangkan pendekatan yang dilakukan Menkopolhukam Mahfud MD yang fokus pada penggiringan isu bahwa Rizieq dideportasi karena overstay. Itu menjadi kontrapro duktif.

Pendekatan tersebut mendorong simpatisan Rizieq untuk unjuk gigi dengan menunjukkan empati kepada pimpinan dan panutan mereka. Bahkan, dia menilai Satgas Nasional Penanganan Covid-19 sangat lemah. Sebab, mereka justru membagikan 20 ribu masker lengkap dengan fasilitas lainnya kepada massa Rizieq.

Baca juga : Diduga Hina Habib Rizieq dan Terancam Dipolisikan, Netizen Sebut Mulut Nikita Harus Dipermak

’’Pemberian fasilitas saat menge tahui akan dipergunakan untuk pengumpulan massa dalam jumlah yang besar namanya memfasilitasi,” ujar Teguh.

Karena itu, dia meminta pemerintah pusat dan daerah memper baiki tata koordinasi terkait potensi pe ngumpulan massa dalam jumlah besar.

Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan, pemberian sanksi sebesar Rp 50 juta terhadap kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan sudah dilaku kan berdasar aturan.

’’Ketika kami mendengar kabar ada sebuah kegiatan, secara proaktif mengingat kan tentang ketentuan yang ada. Jadi, kemarin wali kota Jakarta Pusat mengirimkan surat, mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,’’ terangnya. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *