Satusuaraexpress.co – Polisi berencana melalukan gelar perkara kasus dugaan kekarantinaan saat berlangsungnya pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan dalam waktu tiga hari ke depan setelah selesai memeriksa seluruh saksi san bukti pada kasus itu.
“Secepatnya kita jadwalkan 2 sampai 3 hari masa penyelidikan (pemeriksaan saksi-saksi). Saat sudah lengkap semuanya akan dilakukan gelar perkara untuk bisa mengetahui apakah sudah masuk unsur-unsurnya (pidana) atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (17/11/2020).
Baca juga : Adu Kuat HRS vs Jokowi, Dua Jenderal Dicopot
Baca juga : Mabes Polri Mutasi 8 Kapolda, Salah Satunya Kapolda Metro Jaya
Baca juga : Pasca Dua Polda Dicopot, Polri Mutasi Besar Besaran Perwira Menengah Keatas
Dikatakan Yusri, kasus yang tengah didalami polisi terkait dugaan pelanggaran pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kelarantinaan kesehatan saat resepsi pernikahan putri Habib Rizieq. Pasalnya, saat terjadi kerumunan Jakarta telah berlangsung PSBB Transisi. Selain Gubernur DKI, pihaknya akan mengundang 14 orang untuk klarifikasi.
“Dari 14 orang, baru 10 orang yang memenuhi undangan. Meliputi Gubernur, Wali Kota Jakpus, Kasatpol PP, Kabiro Hukum, Kepala KUA Tanah Abang, Camat, RT, RW dan Babinkamtibmas,” tutupnya. (CR)