Satusuaraexpress.co – Pemprov DKI kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan.
Pemprov DKI meminta warga Jakarta disiplin terhadap protokol kesehatan hingga PSBB transisi berakhir pada 6 Desember. Sebab, bila terjadi lonjakan kasus yang signifikan, kebijakan rem darurat atau emergency brake policy bisa diberlakukan.
’’Atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,’’ ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, Minggu (22/11).
Menurut dia, dari data-data epidemiologis, selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, wabah Covid-19 di DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. Namun, dalam laporan harian kasus positif di Jakarta pada Sabtu (15/11), dia mengakui bahwa Jakarta mencapai rekor baru. Yakni, kasus harian bertambah 1.579 kasus.
Baca juga : Kota Tangsel Pastikan Perpanjang PSBB Hingga 19 Desember
Baca juga : PSBB Transisi, TMR Sepi Pengunjung
’’Kondisi tersebut jangan sampai membuat kita semakin abai dan tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran,’’ terangnya.
Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa selama 14 hari terakhir, kasus aktif di Jakarta memang meningkat 4,95 persen atau dari 8.026 kasus (7/11) menjadi 8.444 kasus (21/11). Padahal, angka kasus pekan sebelumnya sudah turun.
Di sisi lain, angka kesembuhan menunjukkan tren perbaikan. Yakni mencapai 91,3 persen pada 21 November dan 90,7 persen pada 7 November. Selain itu, tingkat kematian menunjukkan penurunan, yakni menjadi 2 peren. (CR)