Tangerang Selatan, satusuaraexpress.co – Satuan Unit Reskrim Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa SH.SIK.MIK, menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 19 November sekitar pukul 03.00 WIB, di jalan Graha Raya Bintaro (perempatan Bingung) samping Masjid Imanudin, kelurahan Pondok Kacang Barat, kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Unit kami yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sumiran beserta anggota berhasil mengamankan keempat pelaku, berinisial AS (18th) tersangka utama, BR (17th), NH (17th) dan RF (17th),” ujar Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa dihadapan awak media saat gelar konferensi pers. Rabu, (25/11/2020).
Masih kata AKP Riza Sativa, kronolgis kejadian berawal ketika Korban (IH) berboncengan bersama kedua temannya (saksi), sepulang dari menghadiri acara ulang tahun sekolah DOS’Q’, melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi (FA) dan Saksi (MFA) duduk di tengah. Sedangkan Korban (IH) duduk di paling belakang.
Pada saat korban bersama kedua temannya itu (saksi) melintas di TKP berpapasan dengan pelaku BM dan AS, yang langsung memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam jenis clurit (kleweng). Kemudian, pelaku AS langsung menyabetkan senjata tajam yang dibawanya itu kearah korban dan mengenai leher sebelah kanan korban, sehingga korban terluka.
Pada saat kejadian itu, korban selanjutnya oleh saksi FA dan MFA, korban langsung dilarikan ke rumah sakit Sari Asih, Ciledug hingga akhirnya korban meninggal dunia. Sedangkan untuk para pelaku melarikan diri.
“Modus dari para pelaku yaitu menyabetkan senjata tajam jenis Clurit (Kleweng) ke arah leher korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit Sariasih, Ciledug,” jelasnya.
Para pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Pondok Aren dan para pelaku dikenakan pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 170 ayat (3)KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Glen
Editor : Wawan