Polsek Johar Baru Ringkus Dua Pelaku Tawuran dan Narkoba

20201130 093210 scaled
Dua pelaku tawuran dan narkoba diamankan Polsek Johar Baru, Jakarta Barat.

Satusuaraexpress.co – Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat meringkus dua pelaku tawuran di Jl. Tanah Tinggi Barat Rt.002/005 Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (25/11). Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati dua plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi mengatakan kedua pelaku yakni Endri (32) serta Septian Ade (30) merupakan pelaku tawuran di Jl. Baladewa (Kota Paris), Jakarta Pusat, pada beberapa waktu lalu. Dikatakannya, penangkapan kedua pelaku bermula dari Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, IPTU Suprayogo beserta anggota mencari pelaku tawuran di wilayah Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat, sekira pukul 02.00 WIB.

Saat melakukan observasi di Jalan Tanah Tinggi Barat Rt. 02/05 Kel. Tanah Tinggi, Johar Baru, polisi mendapat informasi ada beberapa pemuda berkumpul dan transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Polisi pun bergegas menuju lokasi yang dimaksud tersebut.

“Kanit reskrim bersama anggota mendapati beberapa orang sedang nongkrong dan menangkap dua pelaku Septian serta Endri,” terang Supriadi, Senin (30/11).

Baca juga : Polsek Johar Baru Amankan Pria Pembawa Sajam, Ini Bunyi Pasal Tentang Senjata Tajam

Baca juga : Team Pemburu Preman Polres Jakbar Bubarkan Tawuran Di Kebon Jeruk, 13 Pemuda dan Senjata Tajam Diamankan

Polisi melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut dan ditemukan 2 plastik klip kecil yang berisi masing-masing narkotika jenis sabu seberat brutto 0.51 gram. Oleh pelaku barang haram itu disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan diletakkan diatas pot tanaman.

“Pelaku Septian mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang baru dibeli dari pelaku Endri seharga Rp 200.000,” ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku Endri mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari M (DPO). Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Johar Baru guna proses lebih lanjut. Sementara pelaku M masih dalam pengejaran.

“Kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *