Polrestro Jakarta Selatan Ringkus Polisi Gadungan, Sasar Pecandu Narkoba

20201118 172244 scaled
Polrestro Jakarta Selatan menggelar konferensi Pers kasus polisi gadungan.

Satusuaraexpress.co – Polisi meringkus lima orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku-aku sebagai polisi dan memakai atribut kepolisian. Kelima pelaku berinisial AD (32), MI (33), RS (35), K (37), dan ZA (27) ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Depok Jawa Barat dan Kelapa Gading Jakarta Utara.

“Tersangka AM dan MI di Depok, Jawa Barat, tersangka RS dan ZA di
Cimanggis Depok dan tersangka K di Kelapa Gading, Jakarta Utara,” terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, Rabu (18/11).

Jimmy mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban yang berinisial NB membuat laporan ke polisi kalau dirinya menjadi korban pemerasan di Apartemennya, kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Modus yang pelaku lalukan dengan menggrebek korban dan mengaku-aku sebagai polisi.

Baca juga : Sat Reskrim Polrestro Jaksel Ringkus Pelaku Spesialis Pencuri Ponsel

“Jadi, lima pelaku ini mendatangi korban di apartemennya, seolah-olah mereka ini sedang menggerebek pelaku kejahatan, khususnya narkoba. Pelaku lalu mengancam korban untuk memberikan harta bendanya,” ungkap Jimmy.

Menurutnya, pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor polisi apabila tidak mau memberikan harta bendanya sebagai penebusan. Untuk meyakinkan korban, saat beraksi pelaku memakai atribut kepolisian yang dibelinya di kawasan Senen, termasuk KTA palsu dan borgol.

“Otak aksi kejahatan ini berinisial AD, sedangkan empat pelaku lainnya, MI, RS, K, dan ZA ini mengikuti sesuai perannya masing-masing,” tuturnya.

20201118 103003 scaled
Lima polisi gadungan dihadirkan pada konferensi pers.

Dia menerangkan, pelaku AD ini awalnya mencari calon korbannya secara acak melalui media sosial, setelah berkomunikasi dengan calon korbannya, dia lantas menghubungi korban untuk melakukan pertemuan di suatu tempat. Saat bertemu, pelaku melakukan profiling terhadap korban untuk mengetahui apakah korban bisa diperas ataukah tidak.

Setelah dilakukan penyelidikan, tambahnya, kelima pelaku itu lantas ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Cimanggis, Depok dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi juga menyita bukti berupa berbagai atribut kepolisian palsu, uang hasil rampasan, handphone hasil rampasan, dan ATM korban.

“Kini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tutupnya. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *