Satusuaraexpress.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 37,35 kilogram ganja. Puluhan kilogram tersebut diamankan selama dua pekan pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2020.
“Dalam kurun dua minggu ini, total keseluruhan ada 22 perkara atau LP (laporan polisi),” kata Kasat Resnakorba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani, Selasa (17/11).
Selain 37,35 kilogram ganja, Polres Metro Jakarta Selatan juga mengamankan 148,61 gram sabu, dan 55,69 gram tembakau sintetis. Sedangkan total tersangka yang diamankan sebanyak 25 orang. Para tersangka tersebut diamankan di sejumlah wilayah di Banten dan Jakarta. “Modusnya adalah menjual, membeli, menerima, dan sebagai perantara,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestro Depok.
Wadi menyebut, modus pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi online kian marak selama pandemi Covid-19. “Betul, jadi di saat pandemi ada peningkatan terutama dari yang kita soroti modus pengiriman yang menggunakan jasa online meningkat,” ungkapnya.
Wadi menjelaskan, cara tersebut digunakan para tersangka guna mengelabui petugas. Dengan begitu, polisi kesulitan melakukan pelacakan. “Mereka menyaru dengan pengiriman barang yang memang selama ini digunakan oleh masyarakat. Mereka memanfaatkan jasa online tersebut,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (CR)