satusuaraexpress.co – Kasus kejahatan Prostitusi online berhasil di ungkap oleh aparat Kepolisian Tanjung Priuk dan Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam penggrebekan kejahatan prostitusi online yang diungkap polisi disebuah hotel bintang lima dikawasan Sunter Jakarta Utara, Polisi mengamankan dua wanita dan satu pria merupakan artis Selegram.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menyelidiki informasi adanya transaksi prostitusi online disebuah hotel bintang lima yang ada dikawasan Sunter Jakarta Utara.
Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priuk, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan orang atau manusia.
“Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita itu melakukan kejahatan asusila dengan cara perempuannya dua, dan laki lakinya satu yang biasa disebut threesome, “kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko kepada wartawan, Jumat 27/11.
Ia mengatakan, kedua orang tersebut ketika itu berada di lobby hotel. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata bener keduanya menjual artis dan selegram kepada pria hidung belang. “Mereka kemudian langsung diamankan, “ujarnya.
Polisi juga mengamankan dua wanita dan satu pria yang kedapatan di dalam sebuah kamar hotel.
“Pada saat penggrebekan, ada dua wanita dan satu pria didalam kamar hotel. Mereka berinisial ST alias M (27) dan SH alias MY (26), dikawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (24/11/2020) malam.
Sudjarwoko menjelaskan, dari penangkapan itu, kepolisian selanjutnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah pasangan suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25) yang diduga mengkoordinir untuk menjajakan selebgram dan artis sinetron ke pria hidung belang.
“Kami tetapkan sebagai tersangka AR dan CA, di mana kedua orang ini berprofesi sebagai mucikari,” ucap dia.
Sementara itu, Sudjarwoko menambahkan, ST dan MY yang merupakan selebgram dan artis serta pelanggan yang turut diringkus saat sedang berada di dalam kamar hotel sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ketiga orang itu pun sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Priok selama 1×24 jam.(man)