Satusuaraexpress.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit I INDAG Polda Banten mengungkap penjualan pangan olahan jenis Madu Palsu, pada Rabu (4/11). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AS (24), TM (35), serta MS (47). Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
KASUBDIT 1 INDAG Dirkrimsus Polda Banten, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan petugas mendapatkan informasi awal dari masyarakat bahwa terdapat penjualan pangan olahan jenis Madu Palsu di wiliyah Banten. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah Banten.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan pelaku berinisal AS penjual madu palsu yang akan melalukan transaksi jual beli di depan Alfamart Jl. Leuwidamar Rt.03/01 Desa Kalanganyar, Kec. Leuwidamar, Kab. Lebak, Banten, Rabu (4/11) sekira pukul 12.00 WIB. “Dari tersangka AS, kami amankan barang bukti 20 botol berisi cairan madu 500 ml dan 1 buah Jerigen ukuran 30 liter,” kata Doffie.
Dari penangkapan AS, lanjut Doffie, terungkap bahwa bahwa bahan baku madu palsu tersebut diproduksi di CV. Yatim Berkah Makmur yang beralamat di Jl. SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Petugas langsung menuju lokasi tersebut. “Kami amankan satu orang berinisial TM. TM ini yang memproduksi atau mengolah pangan olahan jenis madu palsu tersebut. Selanjutnya kami amankan MS, selaku pemilik CV. Yatim Berkah Makmur,” ungkapnya.
Doffie menyebut, maraknya penjualan madu palsu bermula sejak pandemi Covid-19. Dimana madu dapat bermanfaat untuk meningkatkan daya tahan tubuh, sehingga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum dangan menjual madu dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Modus pelaku dalam pembuatan pangan olahan jenis madu dengan berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Pewarna Makanan dari bahan Molases/Tetes tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah Madu Asli kepada Konsumen,” terangnya.
Dikatakan Doffie, omzet yang didpaat oleh pelaku dalam menjalankan kegiatan usaha pembuatan atau produksi pangan olahan jenis madu palsu cukup fantastis. Dimana dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan omzet sekira Rp. 22.440.000. Artinya dlaam sehari, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp. 673.200.000.
“Pelaku menjual 1 liter madu seharga Rp 22.000. Apabila usaha dijalankan selama 1 tahun maka omset penjualan madu tersebut dapat menghasilkan sebesar Rp. 8.078. 400.000,” paparnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f. (CR)