Petugas Gabungan Tata PKL Ikan Hias di Jatinegara

20201112 222809

Satusuaraexpress.co – Puluhan petugas gabungan melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) ikan hias dan hewan peliharaan di Jl Matraman Raya, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (12/11). Penataan ini melibatkan unsur masyarakat, pengurus RT/RW karena nantinya keberadaan mereka dikelola/dikendalikan oleh pengurus RW setempat.

Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara Sadikin mengatakan, ada 50 personel gabungan dari Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan dan TNI/Polri yang melakukan penataan PKL yang berjualan di atas trotoar. Nantinya mereka boleh berjualan namun tidak boleh melewati dari batas keramik kuning di trotoar tersebut.

Penataan dilakukan karena selama ini meski sudah ditertibkan namun mereka tetap membandel dan nekad berjualan. Di tengah kondisi masa transisi pandemi ini masyarakat juga sangat membutuhkan materi untuk kebutuhan hidupnya. Sehingga akhirnya PKL diberikan kelonggaran berjualan namun harus mengikuti peraturan yang ada. Jika melanggar maka dagangan mereka akan diamankan petugas.

“Penataan PKL ini melibatkan pengurus RT/RW setempat karena nantinya mereka yang menata PKL berjualan di situ. Dengan catatan berjualan tidak boleh melewati garis kuning di tengah trotoar. Kemudian ada jalur untuk pejalan kaki yang disediakan. Sehingga tetap tertib walau mereka berjualan,” kata Sadikin, Kamis (12/11).

Menurutnya, dengan ditatanya PKL di kawasan tersebut maka nantinya tidak dilakukan penertiban. Karena PKL di kawasan ini merupakan salah satu ikon di Jakarta Timur. Mereka berjualan ikan hias dan aneka jenis hewan peliharaan. Seperti burung, kucing, kelinci, kera dan sebagainya. Namun jika mereka melanggar ketentuan tetap akan ditertibkan.

Sementara, Ketua RW 06 Balimester Mulyono menambahkan, hasil pendataan awal jumlah PKL yang ditata di wilayahnya itu ada 60 pedagang. Yakni mulai samping gerbang Jatinegara City Plaza sampai dengan akses masuk ke Jl Kemuning. Masing-masing lapak pedagang hanya dibatasi berukuran 1×1,5 meter dan nantinya akan diseragamkan menggunakan payung kotak.

Para pedagang tidak boleh memasang tenda di lokasi berjualan dan tinggi lapak tidak boleh lebih dari 1,5 meter. Untuk yang berjualan di depan toko juga harus ada jarak akses masuk ke toko minimal 1,5 meter.

“Hari ini uji coba dulu untuk pembatasan display antar pedagang. Intinya mereka berjualan tidak boleh melewati garis kuning trotoar. Kalau melanggar, hasil kesepakan bersama, dagangan mereka ditertibkan oleh petugas,” kata Mulyono.

Menurutnya, para pedagang yang telah diberikan kelonggaran oleh aparatur untuk berjualan harus mematuhi peraturan yang ada dan disepakati bersama. Karena ini demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat dan tertib. Jika tak mau mengikut peraturan maka resikonya ditertibkan petugas. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *