Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Sebanyak 20 Kali, Diringkus Polisi

IMG 20201119 100648

satusuaraexpress.co – Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil diringkus tim buru sergap Polsek Kembangan Jakarta Barat.

Pelaku diringkus oleh aparat kepolisian dirumahnya di kawasan Meruya Kembangan, Jakarta Barat.

Pria setengah baya berinisial ML Bin SH (49) yang telah melakukan aksinya, yakni melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berjenis kelamin pria berinitial AA (14th) itu terjadi di kantor RPTRA Kembangan Jakarta Barat pada Sabtu, (10/10 /2020).

Kapolsek kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan Diketahui pelaku ML Bin Sh (49) sudah melakukan aksi bejat nya tersebut kepada korban sebanyak 20 kali dan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur tersebut.

ā€¯Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan membujuk korban memberikan sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain,” ujar Kompol Imam Irawan, Selasa, (17/11/2020).

Imam menjelaskan perbuatan bejat tersebut terungkap awalnya ibu korban mengetahui adanya dugaan terhadap perbuatan pencabulan tersebut Pada hari sabtu tanggal 17 Oktober 2020, sekitar jam 16.00 Wib pada saat itu ibu korban melihat isi pesan whatsapp dihandphone miliknya yang sering dimainkan anak korban berinisial AA untuk bermain GAME. Dengan isi pesan WA tertulis kata-kata tidak senonoh yg dinamai di Hanphone milik ibu korban bernama TOMLOL.

Selanjutnya melihat isi pesan tersebut kemudian ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya dan didapat bahwa anaknya itu diduga sudah melakukan perbuatan cabul dengan pelaku berinisial ML Bin Sh (49). Atas kejadian tersebut kemudian ibu korban langsung mendatangi Polsek Kembangan untuk melaporkan kejadian itu.

Imam menjelaskan berdasarkan adanya laporan tersebut petugas di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, setelah di yakini bukti cukup kemudian dilakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil dilakukan penangkapan, terhadap pelaku di kediamannya di jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko purba menerangkan bahwa selain pelaku sudah melakukan aksi bejat nya tersebut kepada korban. Pelaku juga pernah melakukan hal serupa dengan melakukan pencabulan terhadap anak namun tidak dilaporkan ke polisi hanya di selesaikan secara kekeluargaan.

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa hasil visum, 1 bendel screen shot percakapan pelaku, 1 unit hp milik pelaku, 1 unit hp milik ibu korban yang digunakan oleh korban untuk komunikasi dengan pelaku, 1 buah kaos warna kuning milik pelaku, 1 buah celana traning warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *