Satusuaraexpress.co – Sudah delapan bulan sejak kasus COVID-19 diumumkan 2 Maret 2020, angka kematian akibat paparan virus corona SARS-CoV-2 itu terus bertambah bahkan menembus 13.943 kasus kematian atau sekitar 3,9 persen dimana angka rerata kematian dunia 3, 05 persen.
Tingginya peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang cuti bersama pekan ini, yang disertai pelanggaran terhadap protokol kesehatan di sejumlah tempat, menunjukkan bahwa pemahaman terhadap pandemi COVID-19 dan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran itu belum optimal. Dikhawatirkan akan meningkatkan kasus baru pasca libur panjang dengan masa inkubasi saat seseorang terpapar virus corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 hingga timbulnya gejala yang memakan waktu antara lima hari dan dua pekan. Terutama kontak dengan orang tanpa gejala OTG .
Dengan jumlah penduduk Indonesia mendekati 270 juta jiwa, setiap 1 juta jiwa, diperkirakan ada 37 kematian akibat COVID-19. Angka total kesembuhan mencapai 341.942 atau sekitar 73.2 persen. Penambahan kasus baru positif COVID-19 mencapai 2.696 kasus sehingga total ada 412.784 kasus positif COVID-19.
Munculnya kluster kluster baru penularan mencerminkan pengendalian corona virus SARS-CoV-2 itu belum optimal.
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang dilonggarkan ternyata berdampak dengan timbulnya kluster baru di perkantoran pemerintah dan swasta, ditempat peribadatan, pasar tradisional, dicafe, bahkan di perumahan.
106 buruh pabrik alat kesehatan terinfeksi COVID-19 karena tidak melaksanakan protokol kesehatan di Jawa Barat. Kementerian Kesehatan per 23 September 2020 mencatat setidaknya ada 1.146 kluster penularan COVID-19. Penambahan kluster terbanyak di Jawa Tengah dan didominasi dari pesantren.
Kementerian Kesehatan ternyata menjadi salah satu kluster baru penyebaran virus corona dengan kasus Covid-19 terbanyak di DKI Jakarta yaitu 252 orang positif . Angka ini dikutib dari data kluster penularan corona milik DKI Jakarta berdasarkan situs https://covid.jakarta.go.id. Data dimutahirkan 7/9/2020.
Data pada 1 Nopember 2020, di DKI Jakarta terdapat kenaikan 608 kasus positif baru COVID-19, total ada 106.205 kasus positif COVID-19, dinyatakan sembuh 94.726 orang dan 2.270 orang dinyatakan meninggal sejak Maret .
Pemprov DKI Jakarta sejak 14 September sudah memberlakukan kembali Darurat PSBB, sayangnya tingkat kepatuhan masyarakat masih kurang mentaati protokol kesehatan, dan petugas kurang tegas bertindak terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Sebagian pihak menilai PSBB tidak efektif dalam menekan laju penularan COVID-19. Pakar epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, pengetatan PSBB di DKI Jakarta terbukti dapat menekan laju penularan COVID-19. Ada perlandaian penambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB dan nilai reproduksi (Rt) menurun dari 1,14 menjadi 1,10 dan idealnya menjadi 1,0. Sayangnya perlandaianĀ hanya diawal saja.
Secara pribadi PSBB merupakan cara jitu mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. PSBB diatur di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Secara Spesifik.
PSBB adalah tindakan necessary (perlu) dalam mengatasi wabah, tetapi insufficient (tak mencukupi) tanpa stimulus ekonomi.
PenulisĀ : Dr. Mulyadi Tedjapranata
Editor : Wawan Hendrawan