Satusuaraexpress.co – Maraknya soal pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Jakarta Barat, sepertinya sudah bukan rahasia lagi untuk umum.
Hal ini dapat dilihat dari wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Kecamatan Kembangan dan Kecamatan Kalideres, dimana seolah sampai saat ini, bangunan yang melanggar perda masih saja dibiarkan.
“Kalau masalah bangunan melanggar Perda, contohnya dari soal peruntukannya yang tidak sesuai dengan IMB, ya petugas terkait itu harus lekas tertibkan dan bukan seolah dibiarkan berdiri tidak sesuai dengan peruntukannya. Kalau pemilik masih terlihat mengerjakan proyek bangunan melanggar itu, artinya ada apa dengan masalah tindakannya, sehingga pemilik masih mengerjakan bangunannya meski sudah disegel? Harus dipertanyakan, karena persoalan tersebut sangat berpengaruh pada pendapatan asli daerah. Jadi bukan tidak mungkin ada dugaan pengawasannya lemah,” kata Yadi warga Kalideres yang dimintai tanggapannya terkait maraknya bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Barat, Kamis,(19/11/2020).
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta juga pernah memberikan komentar tentang masalah bangunan melanggar diwilayah Jakarta Barat, dimana bangunan itu sudah disegel namun masih saja dikerjakan oleh pemiliknya dijalan 20 Desember Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D, Haryanto Kenneth, menilai bahwa Pemda DKI sudah tidak ada wibawa dan marwahnya lagi dimata masyarakat.
“Ya kalau pembangunan menyalahi peruntukan itu sudah di segel, terus masih meneruskan pembangunan.Yah berarti Pemerintah DKI sudah tidak ada wibawa dan marwahnya di mata masyarakat,” ucap Heryanto.
Begitu pula dengan tanggapan anggota komisi A bidang pemerintahan, yang menyebut bahwa pemerintah DKI Jakarta harusnya menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya pelanggaran tersebut, harus di laksanakan penindakan sesuai peraturan atau ketentuan yang ada,” kata Inggard Joshua, Selasa lalu, (10/11/2020).
Meski mendapat tanggapan dari anggota DPRD DKI Jakarta, akan tetapi bangunan yang berdiri diwilayah tersebut masih saja dibiarkan tanpa ada tindakan selanjutnya dari instansi terkait.
(Man)