Satusuaraexpress.co – Pemkot Tangsel telah mencairkan dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Tangsel. Besaran bantuan untuk setiap parpol berbeda.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel Warman Syanudin menyatakan, besaran bantuan setiap partai sesuai dengan jumlah suara di DPRD Tangsel pada Pemilihan Legislatif 2019.
Menurutnya, pengajuan proposal dan pencairan dana bantuan parpol harus pada tahun anggaran berjalan. Artinya, lanjut dia, jika mengajukan tahun ini, partai akan menerima dana tersebut di tahun yang sama.
’’Pencairannya berbeda-beda sesuai usul parpol,’’ katanya Selasa (3/11).
Warman memastikan, bantuan dana untuk parpol tersebut sudah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Dana tersebut berasal dari APBD. ’’Ini berlaku secara nasional,’’ ucapnya.
Naca juga : Kemendagri Ajak Bakal Calon Kepala Daerah, Parpol dan Tim Sukses Gelorakan Gerakan Pilkada Sehat 2020
Baca juga : Mendagri Dorong Kegiatan Pilkada Secara Daring, KPU:Siap
Dia menambahkan, surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaannya harus sesuai dengan perencanaan awal yang diusulkan setiap partai. SPj tersebut akan disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) pembina. Selanjutnya, rekap disampaikan kepada bendahara daerah.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangsel Tarmizi mengatakan, untuk bantuan dana parpol, pihaknya belum mencairkan dana tersebut. Pihaknya sudah mengajukan Rp 132 miliar pada September.
’’Belum. Saya belum tanda tangan,’’ katanya.
Dia menuturkan, pada Pemilu 2019, perolehan suara PKB di DPRD Kota Tangsel ada di urutan ketujuh. Yakni, mencapai 44.184 suara.
’’Usul PKB itu biasa untuk rekrutmen pengurus dan pelantikan pengurus ranting. Selain itu, sekian persen untuk pembinaan partai, sekian persen untuk administrasi dan operasional,’’ ujarnya. (CR)