Penulis: Ghugus Santri
satusuaraexpress.co – Beredar di sosial media, surat yang ditujukan ke Kapolda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Dalam surat tersebut, seorang yang bertanda tangan atas nama Dr. H. KRH. Henry Yosodiningrat SH MH, asal Lampung mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah diterima dengan register, No: LP/529/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq Shihab terhadap pelapor sudah dimuat sejak 31 Januari 2017 lalu.
“Bahwa pada tanggal 31 Januari 2017, saya telah membuat laporan Polisi di Polda Metro Jaya yang pada pokoknya melaporkan seorang yang bernama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq,” Henry Yosodiningrat, seperti yang dikutip satusuaraexpress.co dalam surat yang beredar di media sosial, Rabu, (11/11/2020).
Henry melanjutkan, bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjuti karena tidak berapa lama setelah Sdr. Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia.
Alasan Henry mendesak Polri untuk menindaklanjuti laporannya tersebut, karena Habib Rizieq Shihab, sudah kembali pulang ke Indonesia.
“Maka saya mohon kepada Kepolisian Negara, Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dan/atau melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam surat.
Diketahui, pada Selasa kemarin, Habib Rizieq Shihab beserta keluarganya tiba di Indonesia usai menetap di Arab Saudi sekitar tiga tahun. Habib Rizieq mengatakan, kepulangannya ke Tanah Air adalah untuk merevolusi akhlak umat Islam di Indonesia.
Di hadapan para oendukungnya, Habib Rizieq mengatakan, ingin berjuang bersama umat Muslim di negri ini.
“Saya pulabg agar bisa berjuang bersama dengan umat. Maka itu kepulangan kali ini tidak lain, tidak bukan, saya serukan umat Islam untuk sama-sama revolusi akhlak. Setuju?” seru Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab.
(gs)