Beraksi di Komplek Kostrad, Lima Pembobol Mesin ATM Diciduk

5fa5391327eae

Satusuaraexpress.co – Polisi bersama TNI AD menciduk lima pelaku pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang berhasil meraup Rp10 juta dari mesin ATM Bank BRI. Adapun kelimanya berinisial W (30), DC (33), MA (24), HS (40), dan KA (35).

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Indra Ranudikarta mengatakan, kasus itu berawal dari adanya laporan tentang pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket, tepatnya di Komplek Kostrad, Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jalarta Selatan. Para pelaku itu sejatinya kelompok Lampung, yang mana di Lampung mereka sudah beraksi melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

“Mereka lalu mengembangkan aksinya di Jakarta, satu di karang Tengah dan satu lagi di Komplek Kostrad ini dan setelah beraksi di minimarket komplek itu, Polisi bersama Kostrad berhasil menangkap lima pelaku,” ujarnya saat dikorfirmasi, Sabtu (7/11/2020).

Menurutnya, saat beraksi, dua pelaku sebagai eksekutor pembobol mesin ATM, dua pelaku lagi sebagai pengawas situasi, dan satu pelaku sebagai driver mobil, yang mana mobil itu merupakan disewa dari tempat rental. Modusnya, pelaku awalnya membuka rekening di sebuah Bank, yang mana ada sejumlah rekening yang dimiliki pelaku.

Usai itu, kata dia, pelaku menabung di salah satu rekening tersebut, yang mana uang tabungan itu nantinya bakal dioper-oper ke rekening lainnya. Lantas, rekening yang ada tabungannya itu dikuras isinya di sebuah mesin ATM, hanya saja saldo atau uang tabungan itu tak berkurang sepeser pun pasca dikuras itu sehingga yang dirugikan merupakan pihak Bank.

Selain itu, polisi juga tak menjelaskan secara detil bagaimana pelaku mengambil uang dari mesin ATM tanpa berkurang saldonya di kartu ATM tersebut. “Adapun pelaku belajar cara membobol itu melalui internet di Youtube, mereka belajar secara otodidak dan mempraktikannya sebelum melakukan aksinya,” tuturnya.

Dalam aksi terakhirnya di Komplek Kostrad itu, paparnya, pelaku berhasil menggasak uang Rp10 juta. Kini, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kaajen Kostrad, Kolonel Caj Endi Zubaedi Anshori menambahkan, kasus itu terungkap lantaran penjaga minimarket itu curiga dengan adanya orang tak dikenal yang bolak-balik di waktu pagi, siang, dan sore hari dan mondar-mandir di sebuah minimarket tersebut. Dia lantas melaporkannya ke Kostrad dan diteruskan ke polisi.

“Kejadian yang terjadi di komplek Kostrad Tanah Kusir baru pertama kalinya, khususnya pembobolan ATM dan kami bersyukur bisa menangkap lima pelaku bersama Polsek Kebayoran Lama. Mereka baru tahu kalau itu komplek militer dan mereka kaget sekali saat ditangkap,” tutupnya. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *