satusuaraexpress.co – Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria angkat bicara soal aksi lanjutan penolakan UU Cipta Kerja. Dia meminta semua pihak yang terlibat dalam aksi mematuhi protokol kesehatan karena Jakarta masih zona merah Covid-19. Terlebih, aksi serupa dikabarkan akan berlanjut.
“Kami menghormati warga Jakarta yang melakukan unjuk rasa. Namun, kami mohon dilakukan secara baik, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Kami juga berharap tidak dalam jumlah besar karena berpotensi menimbulkan kerumunan atau bahkan menimbulkan klaster baru,” ujar Riza Rabu (14/10).
Selain itu, Riza meminta warga tidak merusak fasilitas umum maupun transportasi di Jakarta seperti pada Kamis (8/10). Saat itu, sebut dia, banyak fasilitas yang rusak. Di antaranya, halte, stasiun MRT, traffic light, CCTV, pembatas jalan, cermin, dan traffic cone.
“Hal itu sangat merugikan kita semua. Khususnya pengguna transportasi umum. Silakan aspirasinya disampaikan melalui mekanisme konstitusi yang ada. Bisa melalui judicial review kepada Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Baca juga : Total Denda Pelanggaran PSBB Capai Rp 477 Juta
Baca juga : DPO Pemalsuan Tak Ditangkap, Kriminolog : Ragukan Profesionalisme Polda Metro Jaya
Riza menyebutkan, untuk UU Cipta Kerja, semua kewenangan berada di pemerintah pusat. Namun, Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji akan menyampaikan aspirasi pendemo kepada Presiden Joko Widodo.
“Kemarin memang dalam rapat dengan pemerintah pusat memang ada dialog. Kami juga menunggu untuk mendapat kesempatan. Namun, karena waktu dan lain hal mungkin, sehingga belum dapat kesempatan menyampaikan pendapat dan masukan. Mudah-mudahan nanti di dalam rapat berikutnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Riza mengingatkan untuk menjaga jarak di tempat umum dan lingkungan keluarga. Untuk mencegah klaster keluarga dalam PSBB transisi, salah satu anggota keluar diimbau menjadi kader Covid-19. Kader dari keluarga itulah yang memastikan seluruh keluarganya melaksanakan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 RT, RW, dan kelurahan.
Riza mengakui, dengan pemberlakuan PSBB transisi, beberapa kegiatan mulai dilonggarkan. Misalnya, bisa makan di tempat dengan kapasitas terbatas. Beberapa tempat pariwisata juga sudah mulai dibuka, tetapi tidak untuk kegiatan
hiburan malam dan spa. (CR)