satusuaraexpress.co – Peneliti dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai bahwa untuk mengatasi persoalan pro dan kontra omnibus law UU Cipta Kerja adalah dengan mengedepankan transparansi.
“Prinsip open management and management transparancy perlu dijalankan,” kata Jerry Massie melalui pesan whatsapp, Sabtu (9/10/2020).
Saran ini disampaikan mengingat banyaknya reaksi penolakan dari berbagai pihak termasuk para kalangan akademisi di berbagai kampus di Indonesia, terhadap RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI sebagai Undang-Undang pada hari Senin 5 Oktober 2020 lalu.
“Tengok saja, ratusan akademisi dari 67 Perguruan tinggi di Indonesia ikut keberatan akan adanya UU ini. Inilah komunikasi publik terburuk dalam sejarah,” ujarnya.
Di sisi lain, Jerry juga menilai bahwa dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, tidak mengenal metode omnibus law karena menganut sistem civil law.
“Indonesia sebetulnya tak pas untuk Omnibus Law, ini cocok untuk negara-negara common law seperti AS, Inggris dan lainnya. Sedangkan kita, menganut sistem civil law,” terangnya.
Kemudian jika tetap memaksakan menggunakan omnibus law, setidaknya dalam pembentukan perundang-undangannya, pemegang kebijakan harus benar-benar melakukan kajian yang mendalam terhadap pasal demi pasal dengan para pakar.
“Pasal-pasal ini, perlu di kaji dulu mana yang merugikan dan tidak. Libatkan pakar pada bidangnya,” tuturnya.
Editor : Ghugus Santri