satusuaraexpress.co – Kasus Pembunuhan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana yang diketahui bernama Obinna Michael Anijah (24), ditemukan dalam kondisi meninggal dan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka tusukan disebuah apartemen di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, (24/10/2020) sore lalu.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti disekitar tempat kejadian perkara termasuk barang bukti sebuah pisau stainles yang diduga sebagai alat untuk menusuk korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru saat Live streaming melalui akun Instagram @polres_jakbar mengatakan, sore ini kami akan sampaikan rilis kasus pembunuhan yang terjadi pada sabtu 24 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 WIB.
Dimana Kejadian berawal mula saat pelaku dan korban main PS (play station) sambil menenggak minuman keras alkohol dan sebelum mereka main ps mereka sepakat taruhan jadi siapa yg kalah bayar Rp 1 juta.
disaat pelaku yang diketahui berinisial Jd alias Sk (22), dan korban main ps korban menang. Korban menang kemudian minta bayaran dari taruhan kepada pelaku tapi pelaku katakan taruhan becanda akhirnya korban dengan pelaku terjadi keributan.
“Saat korban rampas hp dari pelaku dan keributan di situ makin panas akhirnya pelaku ambil pisau dapur di lokasi kejadian dan tusuk korban sebanyak 3 luka tusukan dan satu arah ke dada yg mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Audie.
Audie mengatakan pada Sabtu saat kejadian tersebut tidak lama kemudian petugas kami dari Sat Reskrim Polres Metro Jakbar berhasil menangkap pelaku kurang dari 2×24 jam.
Diketahui bahwa pelaku dengan korban saling mengenal satu sama lain.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan. Dimana kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu 24 okt 2020 sekira pukul 17.30 WIB.
Setelah kami mendapat kan info kemudian tim gabungan dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit krimum Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizky ali Akbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Dibawah pimpinan kanit Reskrim Akp Yudi Adiansyah selanjutnya team melakukan olah tkp dan diketahui pelaku pembunuhan ya JB alias SK kemudian melarikan diri dari tkp usai bunuh korban.
“Team gabungan setelah melakukan pencarian diketahui pelaku melakukan persembunyian di rumah temannya di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat dan dalam pelarian pelaku melakukan upaya untuk menghilangkan identitas salah satunya dengan mencukur habis rambut,” ujar Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP pidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun tutupnya.