satusuaraexpress.co – Sejumlah kepala daerah di Indonesia mengambil langkah untuk menyampaikan aspirasi demonstran yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Salah satunya, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan surat aspirasi pekerja dan buruh di Kota Tangerang, kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam surat bernomor 560/2278-Disnaker, Arief meminta Presiden melalui Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan dan menangguhkan diberlakukannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 di Kota Tangerang, telah terjadi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) atas disahkannya Undang-Undang tersebut,” bunyi dalam surat tersebut tertanda Jumat 9 Oktober 2020.
Dengan pertimbangan unjuk rasa tersebut, Arief mengatakan agar presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menangguhkan Undang-undang tersebut.
“Kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja,” jelas surat itu.
Baca juga : Laju Kasus Melambat, Gubernur DKI Kembali Terapkan PSBB Transisi
Penutup surat, Arief mengatakan apa yang dia tulis merupakan aspirasi dari serikat buruh dan serikat pekerja untuk dijadikan pertimbangan mengambil kebijakan presiden Jokowi.
“Demikian aspirasi dari serikar pekerja /serikat buruh ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan. Atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih,” jelasnya.
Seperti diketahui keputasan serupa juga diambil sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (*)