satusuaraexpress.co – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspolmad) mengklarifikasi terkait video viral seorang warga sipil yang mengendarai mobil Fortuner plat dinas nomor 3688-34 warna hijau army. Diketahui warga sipil tersebut bernama Suherman Winata alias Ahong, pada Sabtu, (3/10/2020).
Dalam klarifikasi tersebut, pihaknya mengatakan bahwa kendaraan Toyota Fortuner itu adalah benar ber-registrasi Puspolmad, namun bukan merupakan kendaraan organik Puspomad.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan tersebut digunakan oleh Kolonel CPM Bagus Heru Sucahyo (Purn) mulai 2017 sampai dengan saat ini.
“Atas permohonan dari yang bersangkutan. Perlu diketahui bagi para purnawirawan Polisi Militer masih diberikan ijin penjam pakai, nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu.” katanya.
Namun, tambahnya hal itu tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak menggunakan mobil registrasi Puspolmad.
“Tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yabg tidak berhak,” imbuhnya.
Disamping itu, Suherman Winata Alias Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan kendaraan Fortuner tersebut sudah diamankan.
“Terhadap Kolonel Cpm Bagus Heru Cahyo (Purn) karena berdomisili di Bandung yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada Senin, 5 Oktober 2020 untuk diminta keterangan lebih lanjut.” tandasnya.
Pihak Puspolmad akan menyelidiki, apabila hasil penyelidikan terbukti tlada pelanggaran, maka pihaknya akan meproses secara hukum.
“Hukum akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(zen / gus)