satusuaraexpress.co – Polisi menyebutkan, telah menetapkan 131 sebagai tersangka kasus anarkisme saat ada demo pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020 kemarin di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat. Adapun yang ditahan sebanyak 69 orang.
“Perkembangan aksi unras yang anarkis pada tanggal 8 dan 13 Oktober kemarin sampai sekarang Polda Metro Jaya sudah menetapkan 131 orang sebagai tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana pada wartawan, Senin (19/10/2020).
Menurutnya, para tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengerusakan di gedung ESDM, pengerusakan mobil di kawasan Penjompongan, pengerusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko. Lalu, soal kasus ambulance di Cikini, kasus kerusuhan di Tugu Tani, melakukan pengerusakan pos polisi, dan melakukan penganiayaan pada anggota Polisi.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tetapkan 87 Orang Tersangka Pengrusakan Pada Demo Tolak UU Ciptaker
Baca juga : Polda Metro Jaya Amankan 150 Orang Hendak Ikut Demo, 10 Orang Reaktif Covid-19
“Totalnya ada 69 yang dilakukan penahanan, 20 orang diantaranya tersangka kasus pengerusakan halte dan fasilitas publik, termasuk pos pol di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat,” tuturnya.
Adapun para tersangka tersebut, tambahnya, dikenakan pasal 212 KUHP, 218 KUHP, 170 KUHP tentang pengeroyokan pada orang dan barang, dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. (CR)