satusauaraexpress.co – Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 285 orang yang melakukan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker). Hasilnya sebanyak 87 orang ditetapkan menjadi tersangka pengrusakan dan pengeroyokan.
Meski demikian, Polda Metro Jaya masih mendalami dalang dibalik aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung tindakan anarkis dilakukan oleh massa, pada Kamis (8/10/2020) tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik masih mengumpulkan barang bukti mulai dari rekaman CCTV yang ada dilokasi hingga keterangan saksi dilokasi.
“Sekarang kita mengumpulkan bukti-bukti semua untuk mencari aktor dibelakang kelompok ini. Kita sudah kumpulkan CCTV, video-video pendek di sosmed termasuk saksi-saksi dilapangan,” kata Yusri, Minggu (11/10/2020).
Baca juga : Siapa yang Bisa Menyusupkan Penyusup dengan Aman, Publik Sebenarnya Sudah Tahu, kata Said Didu
Baca juga : Rizal Ramli Geram Terhadap Tindakan Polri yang Melakukan Pengerusakan Kampus
Menururnya, ada kelompok yang sengaja membuat rusuh saat aksi unjuk rasa berlangsung. Dari 285 orang yang didalami ada 87 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pengeroyokan.
“Dari 87 orang yang ditetapka tersangka ada 7 orang langsung kita tahan karena terbukti melakukan kerusuhan hingga melakukan pengeroyokan,” ucapnya.
Kepada 7 tersangka, polisi menjerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap petugas dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (CR)