Melanggar, 17 Tempat Usaha di Cakung Disegel Sementara

20201002 035707
Melanggar, petugas Satpol PP segel tempat usaha

satusuaraexpress.co – Para pengusaha nampaknya mulai nekat. Hal itu terlihata setelah Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menyegel sementara 17 kafe dan tempat hiburan malam pada Kamis (1/10/2020).

Penyegelan dilakukan lantaran 17 lokasi itu dianggap melanggar ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu pelanggaran yang dilanggar yakni menyediakan fasilitas makan di tempat yang memicu munculnya kerumunan orang.

“Kami tindak penyegelan tempat usahanya selama tiga hari ke depan karena masih membandel saat PSBB Ketat diberlakukan,” kata Camat Cakung, Ahmad Salahuddin, Sabtu (3/10/2020).

Ahmad menyebut 17 titik usaha hiburan malam dan kafe yang disegel berlokasi di tiga kelurahan di wilayah Kecamatan Cakung.

Beberapa titik di antaranya adalaj Jalan Rawa Sumur Kelurahan Jatinegara dan Metro Pos Kelurahan Rawaterate di Kawasan PT JIEP.

Baca juga : Sri Mulyani Beri Sinyal Tolak Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen

Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran di Jalan Sentra Timur, Kelurahan Pulo Gebang.

Dia berharap dengan disegelnya 17 tempat hiburan malam dan kafe ini bisa membuat para pengusaha jera dan mematuhi protokol kesehatan.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan ketat kepada tempat usaha yang baru saja disegel, antisipasi apabila mereka nekat ingin melanggar peraturan lagi.

“Kami inginkan adanya kesadaran masyarakat akan bahaya penularan Covid-19,” tutupnya. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *