satusuaraexpress.co – Satpol PP Jakarta Barat menutup sementara tempat usaha ‘Raja Murah Cafe’ dan BAR di Jalan Lingkar Luar Barat No.2A Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (9/10) malam. Penutupan dipimpin langsung oleh Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakarta Barat, Ivand Sigiro.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan pihaknya menutup sementara tempat usaha Raja Murah Cafe dan BAR karena melanggar protokol kesehatan. Penutupan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Sesuai Pergub 88 Tahun 2020 dengan Pengenaan Sanksi Sesuai Pergub 79 Tahun 2020 Pelanggaran PSBB masa transisi,” kata Tamo, Sabtu (10/10).
Pantauan dilokasi, Satpol PP mendapati tempat usaha tersebut masih menerima tamu. Bahkan, di meja terdapat minuman keras. Pengunjung pun tak bisa berbuat banyak saat Satpol PP mendatangi tempat usaha tersebut.
Dalam penindakan protokol kesehatan, pihaknya menerjunkan puluhan petugas gabungan. Seperti anggota Satpol PP Seksi PPNS Kota Jakarta Barat sebanyak 8 personil, anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sebanyak 9 personil, anggota Satpol PP Kecamatan Cengkareng sebanyak 6 Personil, anggota Koramil 0503/JB dan anggota Polsek Cengkareng.
Dikatakan Tamo, tempat hiburan (Raja Murah Cafe) ini melanggar protokol kesehatan. Masih berani beroperasi saat pemerintah masih menerapkan PSBB. “Kemudian masih menyediakan atau menerima makan serta minum ditempat, tidak mengatur waktu kunjungan, tidak menerapkan Protokol Kesehatan dengan baik dan tidak mengatur jarak (Physical Distancing),” ungkapnya.
Atas pelanggaran tersebut, sesuai Pergub 79 Tahun 2020 Pasal 12 dan 8, tempat usaha diberikan sanksi tutup sementara selama masa PSBB. Satpol PP juga menyita KTP penanggung jawab tempat usaha tersebut.
Tamo menegaskan pihaknya akan tegas menindak bagi pemilik usaha yang masih bandel beroperasi saat PSBB. Bahkan ia tidak pandang bulu meskipun tempat usaha itu di back up oleh oknum.
“Tempat usaha sudah diberikan berita acara pemeriksaan sesuai Pergub 79 Tahun 2020 pasal 12 dan 8 serta Pergub 88 Tahun 2020 pasal 10, dan Penanggung jawab tempat usaha diberikan surat penyitaan dan panggilan,” tutupnya. (CR)