Habib Bahar bin Smith Akhirnya Bisa Menghirup Udara Segar Setelah Dibacakan Putusan Oleh Majelis Hakim

IMG 20201012 160103

satusuaraexpress.co – Majelis hakim menyatakan pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor tidak sah. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin (12/10/2020).

Kuasa hukum, Aziz Yanuar ucapkan rasa syukur atas kebebasan Habib Bahar setelah 15 kali melakukan sidang. Akhirnya Majelis hakim menyatakan pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith.

“Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar akhirnya setelah 15 kali sidang, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim,” ucapnya dalam keterangan.

Dalam sidang yang berlangsung siang tadi, selama hampir 4 jam, Majelis hakim menjabarkan putusan tersebut.

“Akhirnya, majelis hakim pada intinya setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam, memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogir (tergugat), dinyatakan tidak sah.” ungkap Aziz.

Sebelumnya, Habib Bahar sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Covid-19. Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melakukan pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Habib Bahar dijemput oleh pihak berwajib dan ditahan kembali pada Selasa, 19 Mei 2020 dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Kabupaten Bogor.

Penulis : Ghugus Santri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *