Fraksi PKS Layangkan Surat Meminta Draf Final UU Ciptaker Kepada Baleg DPR RI

IMG 20201012 112754
Komisi X DPR, Fraksi PKS Ledia Hanifa.

satusuaraexpress.co – Omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) sudah resmi disahkan DPR RI pada Senin (5/10). Namun anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa, mengatakan sampai hari ini dia belum menerima draf final UU Cipta Kerja.

Fraksi PKS pun mengirimkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg DPR) untuk meminta draf final UU Cipta Kerja.

“Sampai dengan sekarang softcopy dan hardcopy kami belum menerima bahan yang harusnya di bahas dalam rapat paripurna kemarin.” ujar Fraksi PKS, Ledia Hanifa, dalam keterangan, Senin, (12/10/2020).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah wakil rakyat juga sempat mengkritik naskah UU Ciptaker yang sudah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020. Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan tidak menerima naskah RUU Ciptaker saat paripurna Senin lalu.

“Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut,” kata Didi kepada wartawan pada Kamis (8/10).

Bukan hanya Didi, anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon pun mengaku tidak tahu naskah apa yang disahkan di paripurna UU Cipta Kerja. Fadli Zon kembali mempertanyakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (5/10).

“Pada rapur 5 Oktober 2020, sebagai anggota DPR RI saya tidak terima naskah RUU. Biasanya dibagikan dan dicerna dulu. Jadi tak tahu naskah apa yang disahkan,” kata Fadli Zon dalam cuitan yang dibagikannya kepada wartawan, Kamis (8/10). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *