satusuaraexpress.co – Pemerintah menetapkan cuti bersama tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020. Kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai, warga DKI pun diimbau tidak menghabiskan libur panjang dengan melakukan perjalanan jauh. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya mengimbau kepeda warga DKI Jakarta tidak melakukan perjalanan jauh guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
“Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya DKI, perkembangan penyebaran Covid-19 saya sampaikan masih tinggi. Menurut WHO-pun untuk di Jakarta dan sekitarnya beresiko tinggi,” kata Nana, kemarin (22/10).
Baca juga : Empat Hari Permukiman Muara Angke Terendam Banjir Rob
Baca juga : TNI-Polri Berhasil Mengamankan Penyelundupan Senjata di Papua
Nana menyarankan, supaya warga berada di rumah saat libur panjang nanti. Mengingat kasus Covid-19 di DKI masih cukup tinggi. Terlebih Pemprov DKI Jakarta kini sudah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga tempat wisata dibuka dengan sejumlah ketentuan.
“Saya selaku wakil Satgas (penanganan Covid-19) DKI, tentunya kami mengimbau kepada warga supaya tidak sampai penyebaran Covid-19 ini ke mana-mana. Kami berharap untuk warga, Jakarta khususnya lebih baik berlibur di Jakarta saja, tidak keluar Jakarta,” tutupnya. (CR)