Satusuaraexpress.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adakan sosialisasi menyelenggarakan Program Relaksasi Tunggakan, yang di laksanakan di Novotel Tangerang, Jumat, 16/10.
Hal yang menjadi dasar program tersebut adalah banyaknya Peserta merasa kesulitan dalam membayar tunggakan yang wajib dilunasi yang di sebabkan adanya masa pandemi covid-19.
Program Relaksasi Tunggakan ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) serta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.
Kepala BPJS kesehatan cabang Jakarta Barat Fitria Laila Pulukadang menjelaskan, program Relaksasi Tunggakan ini merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpes No. 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
“Pelaksanaan Program Relaksasi Tunggakan jika dapat dilaksanakan secara optimal oleh peserta yang menjalankan prosedur yang telah ditetapkan dengan baik, maka dapat meningkatkan peluang keaktifan peserta JKN-KIS, sehingga peserta dapat terjamin kesehatannya dan tetap mendapatkan jaminan akses layanan kesehatan di Rumah Sakit” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut juga BPJS Kesehatan mensosialisasikan layanan tanpa tatap muka, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) yang menjadi andalan BPJS Kesehatan.
Layanan tanpa tatap Muka memiliki empat kanal layanan yang dapat meningkatkan akses peserta pada Program JKN-KIS antara lain, Aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Chat Assisant JKN (CHIKA) melalui WhatsApp di nomor 08118750400 atau chat Telegram melalui username @BPJSkes_bot, untuk pelayanan informasi dan pengaduan, serta pelayanan administrasi melalui WhatsApp. 16/10
Penulis : Wawan