Ada Jenderal LGBT, IPW Menduga Ada Sistem Polri yang Lengah

461471932368
Ilutrasi Intansi Polri./Net

satusuaraexpress.co – Mencuatnya kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di tubuh Polri tak ayal membuat institusi menuai banyak sorotan. Salah satunya dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane.

Neta menyebut, ada belasan anggota polri yang turut di proses hukum bersama dengan Brigjen EP terkait kasus LGBT. Bahkan, belasan anggota Polri itu juga sempat ditahan selama proses pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Namun, ia tidak menyebut identitas belasan anggota Polri tersebut.

“Setelah dicopot dari jabatannya, Brigjen EP diperiksa dan ditahan Propam Polri. Bersama Brigjen EP, ada belasan anggota Polri lainnya yang ditahan terkait dengan isu LGBT,” kata Neta.

Seperti diketahui, informasi adanya kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI dan Polri ini diungkap oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Mayjen (Purn) Burhan Dahlan, saat Pembinaan Teknis dan Adminitrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia secara virtual melalui Youtube Mahkamah Agung RI pada 12 Oktober 2020.

Mencuatnya informasi itu pun menyeret seorang perwira tinggi kepolisian yakni Brigjen EP. Pada 31 Januari 2020, Brigjen EP diberi hukuman oleh sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Dalam sidang diputuskan bahwa tindakan Brigjen EP adalah suatu perbuatan tercela.

Neta menuturkan, hingga saat ini hanya kasus Brigjen EP saja yang dibeberkan Polri. Kasus-kasus lain tidak turut dipublikasikan. Ia menegaskan bahwa isu LGBT di tubuh Polri merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan di Korps Bhayangkara itu sendiri. Oleh karena itu, dia berharap kasus serupa tidak kembali ditemukan.

“Bagaimana pun, kasus LGBT seperti ini tidak boleh terulang lagi, untuk itu Polri perlu mengantisipasinya,” ujarnya.

Dalam kasus ini Polri telah menjatuhkan serangkaian sanksi terhadap Brigjen EP. Sanksi mulai dari pemindahan tugas ke jabatan yang bersifat demosi (penundaan kenaikan pangkat) selama tiga tahun.

Penindakan terhadap personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam Pasal 11 huruf c, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal dan norma hukum. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *