Satusuaraexpress.co – Usai pernyataan MUI yang meminta Pemerintah RI untuk mempertimbangkan agar pelaksanaan Pilkada 2020 secara serentak pada 9 Desember ditunda. Kini giliran PP Mummadiyah menyatakan hal serupa.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti saat jumpa pers secara daring PP Muhammadiyah menyikapi Penanganan Covid-19 dan Politik Elektoral, Senin (21/9/2020).
“Kalau memang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mendengar aspirasi masyarakat dan melihat bagaimana kedaruratan Covid-19 ini dan juga Pilkada berpotensi menjadi kluster baru dan kemungkinan menjadi tempat penyebaran Covid-19, saya kira dengan segala konstitusionalnya pemerintah menetapkan Perppu,” ujarnya.
Muti juga menyatakan dinilai secara payung hukum, Perppu sangat kuat dibandingkan melakukan revisi UU kepemiluan. Karena, hal itu dapat memakan waktu.
“Perppu itu kedudukannya kuat. Karena sesuai dengan UUD keadaan yang genting dan memaksa pemerintah dapat menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Ia juga berharap, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menunda Pilkada 2020. Sebagai aspirasi masyarakat ditengah kekhawatiran tingginya kasus Covid-19.(*)