satusuaraexpress.co – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalu Gubernur DKI, Anies Baswedan pada tanggal 12 September lalu.
Sehingga berbagai ketetapan terkait hukuman yang diberikan baik kepada individu maupun sektor usaha, diberlakukan.
Sesuai Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang sangsi yang diberikan terkait pelanggaran PSBB bila ditemukan individu atai sektor usaha yang tidak melakukan kewajiban perlindungan (protokol) kesehatan maka dikenakan sangsi progresif.
Namun dilapangan masih saja terdapat baik individu atau pun sektor usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
Berdasarkan temuan di lapangan, sektor usaha tempat pengisian bahan bakar SPBU Pertamina kedapatan masih belum menjalankan protokol kesehatan.
Pasalnya, SPBU yang menyediakan pengisian bahan bakar secara self service, dianggap menyalahkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Meski telah disediakan tempat mencuci tangan, namun masih saja terdapat masyarakat yang usai mengisi bahan bakar secara self service, mereka tidak langsung mencusi tangan.
Hal tersebut diungkapkan seorang driver ojek online (ojol) Trisno yang mengeluhkan petugas SPBU yang tidak mengarahkan pelanggan seusai pengisian bensin untuk segera melakukan cuci tangan.
“Seharusnya petugas mengarahkan pelanggan untuk mencuci tangan,” ujar Trisno saat memberikan keterangannya oleh wartawan satusuaraexpress.co yang melakukan investigasi di SPBU Pertamina 34-11612, Jalan Kembang Kerep Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (14/9/2020).
Begitu juga seorang ibu bernama Merry, walaupun dirinya mencuci tangan setelah melakukan pengisian self service, akan tetapi dia menyayangkan jika tidak ada arahan khusus tentang hal itu.
“Kalo saya si, langsung cuci tangan, tapi pelanggan yang lain gimana?” ujar Merry yang diketahui kerap mengisi bahan bakar roda duanya di SPBU Pertamina tersebut.
Namun, saat diminta konfirmasi terkait hal tersebut beberapa petugas SPBU menolak menyampaikan keterangannya.
Hukuman pelanggar PSBB
Wakil Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Barat, usai melakukan Kegiatan apel pendisiplinan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada Selasa kemarin, 15 September 2020.
Yani menyampaikan mengenai sangsi bagi sektor usaha yang tidak melakukan protokol kesehatan sesuai Pergub 79 bagian 20.
“Sesuai dengan pergub 79 bagian 20, bahwa di situ menyatakan bila ditemukan individu yang tidak melakukan kewajiban perlindungan kesehatan individu atau tidak menggunakan masker maka dilakukan sangsi progresif.” papar Yani.
Berdasarkan Pergub no.79 tahun 2020 menyatakan, yang dimaksud sangsi progresif untuk individu yang tidak mengenakan masker maka hukumannya berupa bekerja sosial selama 1 jam atau denda sebesar 250.000 rupiah.
Yani melanjutkan, bila ditemukan terulang dengan individu yang sama, maka hukuman tersebut, akan dilipatgandakan.
“Berarti dua kali, berarti kerja, kerja sosial selama 2 jam dn denda sebesar 500.000. Itu berlaku seterusnya.” imbuhnya.
Dalam pergub juga di terangkan mengenai sangsi untuk sektor usaha yang tidak melakukan protokol kesehatan. Kemudian apabila ditemukan terdapat yang positif terpapar Covid-19, maka tempat tersebut akan ditutup selama 1 x 24 jam.
“Ditambah apabila ditemukan satu kali tidak ditemukan protokol kesehatan di tempat usaha. Maka tempat usaha tersebut akan dititup selama 3 x 24 jam.” pungkas Wakil Walikota Yani Wahyu Purwoko. (ghus)