satusuaraexpress.co – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terus berupaya dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), pengawasan dan penindakan pun dilakukan dalam upaya menyelamatkan warga dari penyebaran Covid-19.
Komandan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita mengatakan, sebelas tempat usaha ditutup sementara sejak penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/9) lalu. Pengawasan dan penindakan dilakukan sebagai upaya dalam menyelamatkan warga dari penyebaran Covid-19.
“Total sampai hari ini sudah ada sebelas tempat usaha yang kami tutup sementara,” kata Evita saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).
Baca juga : Istri Mantan Walikota Jaksel dan Jakbar Meninggal, Diduga Karena Covid-19
Dijelaskannya, penutupan sementara tempat usaha tersebut berdasar pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomo 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Sebelas tempat usaha tersebut terbagi dalam beragam jenis usaha mulai dari rumah makan, klinik kecantikan, perkantoran, hingga griya pijat.
“Penutupan sementara ini kami lakukan sebagai upaya dalam menyelamatkan masyarakat agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Diterangkannya, penutupan sementara dilakukan lantaran pemilik atau pengelola tempat usaha tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti rumah makan yang tidak menyediakan fasilitas wastafel, antrean berjarak, atau masih melayani konsumen untuk dapat makan di rumah makan tersebut.
Baca juga : Beroperasi Sejak 2017, Klinik Aborsi Ilegal Sudah Gugurkan 32 Ribu Janin
Begitu pun pada penindakannya, penutupan sementara pada tempat usaha tersebut berbeda-beda, mulai dari penutupan sementara selama 3×24 jam dan wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan hingga penutupan sementara selama aturan PSBB dicabut.
“Seperti rumah makan, mereka harus menyediakan fasilitas protokol kesehatan selama 3×24 jam penutupan sementara. Jika tidak maka akan kami kenakan sanksi denda administratif apabila kembali beroperasi. Sedangkan jenis usaha di luar sebelas sektor esensial wajib tutup sementara selama aturan PSBB berlangsung,” tutupnya. (CR)