Satusuaraexpress.co – Polsek Kembangan ungkap kasus Pencurian dan Penggelapan di halaman Polsek Kembangan, Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa, (22/9/2020).
Menurut keterangan Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan tersangka MA dan RH melakukan aksinya dengan mendatangi rumah korban yang sedang lengah.
“Pada saat korban melakukan istirahat, langsung para tersangka mengambil HP milik para korban” ujar Imam.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita bebagai barang bukti, 5 unit Hp, dan 2 unit sepeda motor.
Dari hasil kejahatannya tersangka menjual kepada seseorang berinisial BV, dan sedang melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut.
Tersangka juga sebelumnya sudah pernah mengalami proses perkara yang sama di polres Jakarta Barat pada tahun 2015.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, 362 KUHP dan 372 KUHP.