Satusuaraexpress.co – Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat mengelar Ops Yustisi Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilokasi rawan tawuran Jl. Galur Selatan (Prapatan Apin) Kel. Galur Jakarta Pusat. Jumat, 25/9.
Kegiatan tersebut sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020. Mengingat masih tingginya angka penyebaran virus corona di wilayah DKI Jakarta
Menurut Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi SH, tercatat dari hasil penelusuran didapat 57 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait penggunaan masker, kemudian sesuai aturan gubernur oleh Satpol PP dikenakan sanksi kerja sosial dan denda.
“Hasil dari Operasi ini tersosialisasikannya protokol kesehatan 3M, ada 26 pelanggar diberikan sanksi sosial, 21 Teguran secara lisan, dan tidak ada pelanggar dengan sanksi administrasi/denda” tuturnya
Hadir pada kegiatan tersebut Rojikin, Kasat pol PP Kecamatan Johar Baru berserta Koramil Johar Baru, Dishub Kec. Johar Baru, Komunitas warga, FKDM Kecamatan Johar yang tanpa henti mengajak masyarakat agar mematuhi anjuran protokol kesehatan. (wh)