Penjelasan Tentang Hukuman Bila Ada Individu atau Sektor Usaha yang Tidak Menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19

IMG 20200915 220931
Wakil Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko

satusuaraexpress.co – Wakil Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu  Purwoko menyampaikan sangsi yang dilakukan apabila terdapat individu atau sektor usaha yang tidak melakukan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu disampaikan, usai melakukan kegiatan apel pendisiplinan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 telah berlangsung di depan Lobby Blok A, Kantor Walikota, Jakarta Barat pada Selasa siang, (15/9/2020).

Wakil Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko memaparkan sangsi terkait PSBB yang kembali diberlakukan sejak Senin, 14 September lalu. Hal tersebut dia sampaikan mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020.

“Sesuai dengan pergub 79 bagian 20, bahwa di situ menyatakan bila ditemukan individu yang tidak melakukan kewajiban perlindungan kesehatan individu atau tidak menggunakan masker maka dilakukan sangsi progresif.” papar Yani.

Berdasarkan Pergub no.79 tahun 2020 menyatakan, yang dimaksud sangsi progresif untuk individu yang tidak mengenakan masker maka hukumannya berupa bekerja sosial selama 1 jam atau denda sebesar 250.000 rupiah.

Yani melanjutkan, bila ditemukan terulang dengan individu yang sama, maka hukuman tersebut, akan dilipatgandakan.

“Berarti dua kali, berarti kerja, kerja sosial selama 2 jam dn denda sebesar 500.000. Itu berlaku seterusnya.” imbuhnya.

Dalam pergub juga di terangkan mengenai sangsi untuk sektor usaha yang tidak melakukan protokol kesehatan. Kemudian apabila ditemukan terdapat yang positif terpapar Covid-19, maka tempat tersebut akan ditutup selama 1 x 24 jam.

“Ditambah apabila ditemukan satu kali tidak ditemukan protokol kesehatan di tempat usaha. Maka tempat usaha tersebut akan dititup selama 3 x 24 jam.” pungkas Yani. (Ghus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *