Satusuaraexpress.co – Kabar mengejutkan datang dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). Lippo Mall Puri rencananya akan dijual kepemilikannya oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) senilai Rp 3,5 triliun. Rumah susun atas mall yang terletak di Kembangan, Jakarta Barat itu dijual kepada PT Puri Bintang Terang (PBT).
Untuk diketahui, Lippo Mall Puri merupakan properti milik anak usaha Lippo Karawaci, PT Mandiri Cipta Gemilang (MCG). Sementara PBT yang menjadi pihak pembeli adalah pihak yang masih terafiliasi dengan MCG.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi ini diharapkan bisa diselesaikan pada 31 Maret 2021 mendatang.
Rencana aksi korporasi anak usaha Lippo Karawaci ini merupakan bagian dari strategi asset-light yang dijalankan Perseroan dan dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Perseroan. Hasil dari seluruh rencana transaksi rencananya akan digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan operasional Perseroan.
Dalam rencana transaksi yang dilaporkan diketahui PBT yang menjadi pembeli Lippo Mall Puri wajib untuk melakukan pembayaran Harga Jual Beli kepada MCG.
Untuk memuluskan rencana pembelian tersebut, Lippo Karawaci rencananya akan memberikan pendanaan kepada salah satu anak usaha, Bridgewater International Ltd, baik dalam bentuk modal ataupun pinjaman antar perusahaan senilai 280 juta dolar Singapura.
Pendanaan itu dilakukan guna memenuhi keperluan Bridgewater mengambil bagian atas unit-unit penyertaan yang akan diterbitkan oleh Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT) dalam rencana pengambil bagian Rights Issue Porsi Bridgewater.
Rencana Pengambil bagian Rights Issue Porsi Tambahan Bridgewater – keikutsertaan Bridgewater dalam kapasitasnya selaku standby buyer (pembeli siaga) untuk mengambil bagian atas seluruh sisa hak yang akan diterbitkan oleh LMIRT dalam rangka Rights Issue LMIRT yang tidak diambil bagian oleh publik dengan mekanisme, antara lain, pemesanan tambahan unit penyertaan.
Total nilai dari transksi tersebut ditaksir sebesar kurang lebih 280 juta dollar Singapura.
Jika transaksi berjalan lancar, nantinya Bridgewater akan menjadi pemenang unit pengendali LMIRT dengan kepenilihan lebih dari 50 persen dari total unit setellah penyuelesaian rights issue LMIRT.
Untuk menambah kekurangan pembelian properti, LMIRT juga berencana mencari pinjaman dari perbankan. Ditargetkan pinjaman ini bisa mencapai 120 juta dollar Singapura.
Seluruh dana yang diperoleh tersebut selanjutnya akan digunakan Binjaimall Holding, Pte, Ltd untuk diserahkan kepada PBT sebagai transaksi pembelian Lippo Mall Puri senilai Rp3,5 triliun dari MCG.
Nantinya, MCG juga akan memberikan vendor financung kepada Binjaimall Holding sebesar 40 juta dollar Singapura.
Rencana transaksi lain yang berlangsung dari pengambil alihan properti Lippo Puri Mall ini adalah MCG wajib menyewa bagian tertentu dari properti PBT. MCG juga wajib membayar bunga tunggakan kepada PBT dalam hal MCG terlambat membayar biaya sewa.
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dukungan sewa, MCG nantinya wajib membayar biasa sewa dengan total sebesar Rp 340 miliar per tahun. Pembayaran per triwulan ini jika ada selisih kekuarangan antara pendapatan sewa bersih properti dan target pendapatan sewa bersih. (*)