satusuaraexpress.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, disampaikan melalui akun media sosial DKI Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga : Terdepresi, Rupiah masih ‘KO’ dengan Dollar AS Hingga Mendekati Rp15 Ribu
Pasalnya DKI Jakarta masih berpotensi terjadinya angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan.
Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020, yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Baca Juga : Terdepresi, Rupiah masih ‘KO’ dengan Dollar AS Hingga Mendekati Rp15 Ribu
“Perpanjangan PSBB ini dimulai 28 September sampai dengan 11 Oktober 2020.” tulis keterangan akun media sosial DKI Jakarta.
Kemudian Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Baca Juga : Terdepresi, Rupiah masih ‘KO’ dengan Dollar AS Hingga Mendekati Rp15 Ribu
“Kita harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan.” ucapnya.
Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya berpergian bila perlu sekali dan terapkan 3M 3M: Memakai Masker, Menjaga jarak 1-2 Meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.