Satusuaraexpress – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial T dan S dilaporkan dengan tudingan kasus pengroyokan oleh salah satu tetangganya berinisial Nur. Akibat laporan itu, pasutri yang diketahui warga warga Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, harus berurusan dengan hukum.
Pius P Situmorang selaku kuasa hukum dari pasutri tersebut mengaku sangat menyesalkan adanya persoalan sepele, terkait kliennya yang dilaporkan dengan tudingan kasus pengroyokan oleh salah satu tetangganya tersebut.
“Jada awalnya karena bangkai tikus yang di buang di depan rumah klien saya ini,” kata Pius, Minggu (30/8/2020).
Kepada Satusuaraexpress. co, Pius Situmorang mengatakan, seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. “Ya dengan adanya kasus ini kita sangat sesalkan. Kenapa harus dilanjutkan ke proses hukum, sedangkan ini masalah sepele bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Jadi, masalah ini saya anggap terlalu berlebihan, ” ujarnya.
Dikatakan Pius, kronologis kejadian itu bermula pada Rabu 29 Mei 2019. Berawal dari permasalahan dibuangnya bangkai tikus di depan rumah kliennya oleh seorang perempuan bernama Nia. Nia diketahui menyewa salah satu rumah milik Ny. Nurhana, dimana kontrakan tersebut persis berada di depan rumah kliennya.
Pada saat Nia membuang bangkai tikus di depan rumah, anak kliennya melihat. Saat itu juga, anak kliennya itu dengan maksud membicarakan secara baik-baik agar bangkai tikus tersebut tidak dibuang didepan rumahnya, dikarenakan akan menimbulkan bau yang tidak sedap.
Kemudian anak kliennya, menyarankan kepada Nia agar bangkai tikus dibuangnya di tong sampah. Lalu perempuan bernama Nia tersebut merasa tidak senang sambil mengatakan “Emang apa masalahnya dibuang disitu?”, bentak Nia. Lalu anak T menjawab, “Kan saya bicaranya baik-baik, kenapa marah-marah,” kata Pius menirukan ucapan anak kliennya.
Kemudian, lanjut Pius, kliennya yang baru pulang ke rumah tak terima saat mendengar cerita dari anaknya soal bangkai tikus. S pun keluar rumah dan melihat Nia bersama pemilik kontrakan yang baru saja datang dengan mengendarai motor berboncengan. S lalu menanyakan kepada Nia, ada masalah apa dengan anaknya.
Bukannya menjawab, mata Nia justru melotot ke S karena tidak terima dengan pertanyaannya. Secara spontan, tangan S menepis rambut Nia. Tetapi terkena sedikit rambut Nurhana, karena Nia posisinya berada dibelakang Nurhana.
“Terjadilah keributan dimana keduanya mengeroyok kliennya dengan menjambak rambutnya,” ungkap Pius.
Mendengar keributan, suami S pun keluar rumah bermaksud memisahkan perkelahian tersebut. Setelah itu, suami beserta anak Nurhana juga ikut keluar rumah, tetapi mereka berdua malah memukul suami S yang dianggap menampar Nurhana. Selang beberapa menit kemudina, beberapa tetangga bersama dengan Ketua RT datang memisahkan perkelahian tersebut.
“Mereka dibawa ke pos RW untuk didamaikan.Tetapi pada saat itu pihak dari keluarga Nurhana menolak untuk dilakukan perdamaian. Padahal ketua RT, Wakil RW dan LMK sudah menyarankan untuk berdamai dan suami S pun juga sudah meminta maaf. Tapi Nurhana membuat laporan ke Polsek Kalideres,” ujarnya.
“Prosesnya sekarang sudah naik ke Kejaksaan. T ditahan di Polsek Kalideres, sedangkan S ditahan di Polda Metro Jaya, ini sangat kita sesalkan, karena masalah sepele, T berprofesi sebagai petugas PPSU dan istrinya S terpaksa berurusan dengan hukum,” tutupnya. (MAN)