satusuaraexpress.co – Kabar baik di tengah pandemi yang datang dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dibolehkan juga menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sebab aturan sebelumnya, dalam Pergub nomor 141 tahun 2016, mengenai larangan menerima bantuan lain dari pemerintah pusat telah dihapus.
Hal tersebut sejalan dengan apa yang pernah digaungkan Anies, ketika masa kampanye, bahwa dirinya bersikukuh akan menghadirkan KJP Plus dan KIP bagi warga yang tak mampu.
Secara teknis, Kartu Indonesia Pintar (KIP) nantinya akan didistribusikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Kalo sekarang, berdasarkan Pergub yang ada dan diintruksikan sama Pak Gubernur, kan mereka boleh terima bantuan lain. Jadi nanti Kemendikbud bisa distribusikan kartunya masuk ke Jakarta.” Kata Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam Tirto pada (28/8/2020).
Susi juga menegaskan, bahwa pendistribusian KIP dikoordinir langsung oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Diknas).
Untuk pendistribusian KJP Plus diambil dari data siswa terbaru yang diolah secara mandiri oleh Pemprov DKI. Sedangkan KIP disalurkan oleh Kemendikbud, menggunakan Data Pokok Dinas Pendidikan (Dapodik).
“Mereka (Kemendikbud) pakai Dapodik, biasanya penyalurannya langsung ke sekolah-sekolah yang ada di daerah” tutur Susi.
Sekretaris Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud, Sutanto menyampaikan, distribusi KIP di Jakarta untuk siswa baru tahun ajaran 2018-2019 dapat dilakukan setelah surat keputusan pada masing-masing Direktorat pendidikan di Kemendikbud terbit.
Namun sebelum itu, kata Sutanto instansinya perlu merekap data siswa yang berhak menerima kartu tersebut. Data tersebut akan diselaraskan dengan data dari Dapodik dan data penduduk miskin Jakarta di Kementerian Sosial (Kemensos) ke dalam Basis Data Terpadu (BDT).
“Dalam waktu dekat, Kemendikbud akan mengkonfirmasi ulang Pergub nomor 4 tahun 2018 untuk kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) soal distribusi KIP.” imbuh Sutanto.