Satusuaraexpresa.co – Buron selama satu pekan, Junris Mateos Tobe Bin Lukas (26), warga Perumahan Karyawan PT. BSG blok L 25 desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, berhasil diringkus Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Selasa (25/8) siang.
Pelaku diamankan setelah menyetubuhi ISL (12) di kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran, Kecamatan Sebangau Kuala, Sabtu (18/04/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur Selasa (25/08/2020) siang.
“Hal itu diketahui setelah korban menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya yang merupakan ibu korban bahwa ia telah disetubuhi Junris Mateos Tobe di dilokasi,” terang AKBP Yuniar, Selasa (25/8/2020).
Yuniar mengatakan, kejadian berawal saat Ibu korban sedang sakit. Kemudian pekerjaannya digantikan oleh korban di afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1. Setelah pulang bekerja korban mandi dan langsung pergi. Tapi, korban tidak kembali pulang.
“Korban ditemukan keesokan harinya. Ada warga yang melihat bahwa korban berada di Desa tahai. Setelah itu korban di jemput oleh pelapor untuk pulang ke rumah,” ungkapnya.
Sesampainya dirumah, lanjut Yuniar, korban menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh Junris di kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala. Mendengar cerita itu, orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Sebangau Kuala.
Saat ini, kata Yanuar, guna proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah,” tutupnya. (*)