KPK Didesak Ambil Alih Penyidikan dan Penuntutan Kasus Dugaan Korupsi Denny Indrayana di Proyek Payment Gateway

IMG 20200823 WA0011
Denny Indrayana (kiri) bersama Defriadi mendapat dukungan dari Partai Gerindra

Satusuaraexpress.co – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendorong Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, untuk memastikan segera status hukum penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan penyedia layanan pembayaran biaya paspor secara online (payment gateway) di Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), atas nama Denny Indrayana.

Petrus mendesak supaya tidak membiarkan penanganan dugaan korupsi seseorang berlarut-larut, apalagi kalau sampai sudah diberi status tersangka.

“Maka wajib hukumnya untuk dipastikan apakah perkaranya dilanjutkan ke tingkat penuntutan atau dihentikan. Karena selain menyangkut soal kepastian hukum dalam mengembalikan kerugian negara juga menyangkut HAM seseorang untuk segera mendapatkan penyelesaian kasus hukumnya,” kata Petrus, Minggu (23/8/2020).

Masalahnya, lanjut Petrus, kasus dugaan korupsi sebagaimana Laporan Polisi No. LP/166/2015/Bareskrim yang menghadapkan Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai terlapor itu telah diproses oleh Penyidik sejak 2015 lalu. Namun hingga sekarang tidak jelas penangannya apakah di SP3 atau dihentikan penuntutannya.

Padahal dalam kasus korupsi atas nama Denny Indrayana, berkas perkaranya telah dilimpahkan Penyidik Bareskrim Polri ke Kejati DKI dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Petrus menegaskanJ apabila hambatan penanganan kasus Denny Indrayana karena adanya intervensi dari kekuatan politik di Eksekutif atau Legislatif atau karena adanya KKN baru di dalam proses penanganannya sehingga menyebabkan penangannya berlarut-larut, maka KPK seharusnya mengambilalih penyidikan dan penuntutannya sesuai mekanisme UU KPK dan MOU antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan perihal pengambilalihan penyidikan dan penuntutan.

Menurutnya, memastikan status hukum penanganan kasus Denny Indrayana adalah langkah terbaik. Apalagi Denny Indrayana disebut-sebut akan maju menjadi Calon Gubernur di salah satu Provinsi, sehingga hal ini akan merugikan Denny Indrayana.

“Masyarakat pemilih dan kualitas demokrasi itu sendiri. Karena itu KPU juga harus proaktif terhadap persoalan ini karena menyangkut pilkada bersih dan soal paslon juga harus bersih dari KKN,” tutup Petrus.

Seperti yang diketahui Denny Indrayana berpasangan dengan Defriadi sebagai wakil gubernur akan maju dalam Pilgub Kalimantan Selatan 2020. Bahkan Denny sudah mendapatkan dukungan partai besar seperti Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Meski Denny Indrayana terlibat kasus korupsi, baik Partai Gerindra maupun Partai Demokrat belum mencabut dukungannya kepada Denny Indrayana. (MAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *