Satusuaraexpress.co – Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggelar tertib masker (Tibmask) di Jalan Tanjung Duren Raya, Rabu (26/8/2020). Puluhan petugas gabungan diterjunkan guna menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Hingga siang ini sebanyak 35 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker dilakukan penindakan sanksi sosial dan sanksi administrasi oleh petugas Satpol PP,” kata Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki, Rabu (26/8/2020).
Pantauan dilokasi, terlihat petugas dari Satpol PP, Dishub dan TNI menyetop kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang pengemudinya kedapatan tidak menggunakan masker.
“Mereka yang melanggar akan didata oleh petugas dan dikenakan sanksi sosial dengan cara membersihkan fasilitas umum serta sanksi administrasi sebesar RP 250.000,” terangnya.
Ujang menyebut, operasi tertib masker ini melibatkan sebanyak 40 personil gabungan. “Ada 28 orang diberikan sanksi sosial dan 7 orang dikenakan sanksi administrasi,” tutupnya. (MAN)