Satusuaraexpress.co – Wacana Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 menyebutkan pemberlakuan ganjil-genap (gage) bagi pengendara sepeda motor membuat gusar para driver ojek online (Ojol). Mengingat kondisi saat ini sulit untuk mencari orderan penumpang di masa Pandemi Corona.
Seperti penuturan Zainul(40) yang berprofesi sebagai driver Ojol. Dikatakan Zainul, apabila peraturan Gage tetap diberlakukan, maka Gubernur Anies Baswedan sama saja membunuh para driver Ojol.
“Kita tentu keberatan apabila peraturan Ganjil genap kendaraan bermotor roda dua diberlakukan. Bayangkan, saat ini saja kami merasa kesulitan dalam mengais rezeki, karena pandemi Corona. Kalau jadi diterapkan sama saja “membunuh” mata pencarian kami,” ucapnya saat ditemui di kawasan Kalideres Jakarta Barat, Sabtu(22/08/2020).
Hal senada juga diungkapkan Darto salah driver Ojol lainnya. Ia menceritakan, selama pandemi, demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Ia terpaksa harus menyalakan aplikasi Ojol selama 24 jam, meskipun hasilnya tak sesuai harapan.
“Dapat Rp 200 ribu aja itu sudah hebat pak. Malah tak sesuai harapan, walaupun sedikit rupiah saya bawa pulang demi menyambung hidup,” ungkapnya.
Awalnya dia merasa senang ketika PSBB transisi untuk hidup new normal diberlakukan, namun belakang terakhir PSBB kembali diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
“Seneng banget kita, ketika new normal diberlakukan. Setidak penghasilan ada lebih buat beli stok susu dan pampers. Begitu PSBB di perpanjang, orderan kian merosot. Ditambah mau diberlakukan Ganjil genap sepeda motor. Harusnya Gubernur cari solusi dong buat kami. Jangan membuat kami lebih sengsara,”pungkasnya.
Mereka berharap, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencari solusi perekonomian, baik bagi Ojol maupun warga DKI Jakarta. Sehingga sesuai Motto, Maju Kotanya, Bahagia Warganya.
Sementara itu terkait Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 menyebutkan pemberlakuan ganjil-genap (gage) diberlakukan bagi pengendara sepeda moto. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, kebijakan gage untuk kendaraan roda dua belum berlaku.
“Motor belum (diberlakukan kebijakan) gage,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi wartawan.
Syafrin membeberkan, penerapan kembali gage di masa pandemi Covid-19, belum ada perubahan. Sehingga untuk gage tetap berlaku di 25 ruas jalan hanya roda empat dengan 14 (jenis kendaraan) pengecualian. Kemudian berlakunya mulai jam 06.00 sampai jam 10.00, lalu jam 16.00 sampai jam 21.00.
Pergub Nomor 80 Tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020. Peraturan itu membahas tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Adapun bunyi Pasal 8 dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 sebagai berikut:
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan
bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).(man)