Satusuaraexpresa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyepakati dua hal terkait RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan setelah menerima kunjungan serikat buruh/serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta belum lama ini. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya dikutip dari dpr.go.id, Sabtu(22/08/2020).
Diungkapkan Willy, dua hal yang disepakati dalam pertemuan tersebut, pertama yakni, DPR RI menerima berkas Notulensi Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan hasil pembahasan Tim Teknis Tripartit.
Dan kedua, fraksi-fraksi di DPR bersedia membuka ruang untuk menerima masukan dan saran dari seluruh serikat pekerja/serikat buruh terkait RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Willya juga menyampaikan, dalam penerimaan kunjungan serikat buruh juga dihadiri perwakilan dari Lima Fraksi yang ada di DPR RI, yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, dan Fraksi PKB.
Politisi Partai NasDem itu juga menjelaskan, DPR RI membuka diri seluas-luasnya untuk berdialog dan menerima masukan dari seluruh elemen buruh tanpa membeda-bedakan dari aliansi manapun selama itu memberi masukan terkait RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
“Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI pun selalu disiarkan langsung melalui media DPR, baik itu TV Parlemen maupun media sosial DPR RI,” pungkasnya.(*)