Proyek Pembangunan Lapangan Padel di Kembangan Selatan Jadi Sorotan Akibat Belum Kantongi Izin PBG

IMG 20251101 WA0001
Proyek pembangunan Padel di Jakbar belum miliki izin PBG.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Proyek pembangunan lapangan padel atau tenis yang berlokasi di Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kini menjadi perhatian warga. Pasalnya, proyek ini diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah syarat legal yang wajib dipenuhi dalam setiap kegiatan pembangunan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim media menganalisis legalitas proyek tersebut dan menemukan bahwa pelaksanaannya terkesan tidak transparan. Pembangunan yang sudah mencapai 70% ini berjalan tanpa hambatan yang berarti.

Saat dikonfirmasi, mandor proyek mengakui bahwa proyek tersebut memang tidak memiliki izin PBG. Ia menyebutkan bahwa koordinasi di lapangan telah diatur oleh seseorang bernama Rusman.

Baca juga : Lapangan Padel di Taman Villa Meruya Ambruk Diterjang Angin Kencang

“Ya, Bang, memang tidak ada izinnya. Sudah ada yang mengatur untuk mengkondisikan atau koordinasi di lapangan. Abang hubungi saja Bapak Rusman, ini nomor HP-nya,” ujar mandor proyek di lokasi.

Umar Abdul Aziz SH MH, seorang tokoh pemuda Kembangan Jakarta Barat, mengingatkan insiden robohnya lapangan padel di Taman Villa Meruya beberapa waktu lalu. Ia menyarankan agar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) lebih ketat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Berkaca dari kejadian sebelumnya, seharusnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang lebih memperketat pengawasannya. Jangan sampai ada jatuh korban baru bertindak,” tegas Umar.

Keberadaan sebuah gelanggang olahraga (GOR) padel yang belum mengantongi izin PBG ini diduga melanggar aturan pembangunan tata ruang dan berpotensi tidak aman secara struktural. Pembangunan ilegal semacam ini berisiko terhadap keselamatan publik jika terjadi insiden dan dapat menimbulkan masalah hukum bagi pemiliknya. Selain itu, hal ini juga berpotensi menyebabkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *