Dua Kali Masuk Penjara, Pria 30 Tahun Ini Masih Nekat Curi Handphone di Warung

IMG 20251009 WA0002
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar (tengah).

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial AS (30) di Kontrakan, Jl. Mampang Prapatan, Gg. Mushola, RT 13/04, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Handphone hasil kejahatannya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar mengatakan pelaku AS ditangkap setelah mencuri Handphone milik YS di Warung Enza Cell, Jl. Pangeran Antasari Gg. Cempaka II No.13, RT 001/009, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (6/10/2025).

“Pelaku melakukan aksinya pada sore hari dengan modus pura-pura membeli rokok dan es, ” kata Igo, Jumat (10/10/2025).

Saat korban lengah, lanjut Igo, pelaku kemudian mengambil dua Handphone yang tergeletak diatas etalase. Spontan korban yang saat itu tengah membuat es langsung sadar Handphone miliknya dicuri dan segera mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

Baca juga : Dapat Info Kerjaan di Media Sosial TikTok, Wanita Berusia 14 Ditemukan Tewas di Lahan Kosong

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari laporan tersebut, kami berhasil menangkap pelaku pada Selasa (7/10) pukul 19.00 WIB, ” ungkapnya.

Dari keterangan yang didapat, pelaku merupakan residivis sebanyak dua kali dengan kasus yang sama. “Motif dari pelaku itu sendiri, karena pelaku ini butuh untuk membayar kontrakan dan makan. Sehingga tergoda untuk melakukan pencurian. Saat ditangkap, pelaku sudah menjual Handphone ke penadah. Sehingga pada saat ini kami sedang melakukan pencarian atau pendalaman terhadap penerima barang tersebut, ” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.500.000. Sementara, pelaku AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *